BENTUK-BENTUK HUKUM BADAN USAHA DIINDONESIA DAN
PERBEDAANNYA
Pengertian Badan Usahaadalah kesatuan hukum,
teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha
seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda.
Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah
tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.Ada dua bentuk
badan usaha di Indonesia yang semuanya telah diatur oleh pemerintah yaitu badan usaha berbentuk badan hukum dan badan usaha
bukan berbentuk badan hukum. Walaupun sama sama berbentuk badan usaha tetapi
mereka memiliki perbedaan.Berikut ini adalah perbedaanya yaitu karakteristik
suatu badan hukum terdapat pemisahan kekayaan pemilik dengan kekayaan badan
usaha, sehingga pemilik hanya bertanggung jawab sebatas harta yang
dimiliki. Contoh badan usaha yang berbentuk badan hukum adalah PT.
Perseroan Terbatas
(PT) memiliki ketentuan minimal modal dasar, dalam UU 40/2007 minimum
modal dasar PT yaitu Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Minimal 25%
dari modal dasar telah disetorkan ke dalam PT. Pemegang saham hanya bertanggung
jawab sebatas saham yang dimiliki. Ada juga yang disebut Yayasan, yayasan bergerak
dibidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota.
Kekayaan yayasan dipisahkan dengan kekayaan pendiri yayasan.Badan usaha yang
bukan berbentuk badan hukum ini, tidak terdapat pemisahan antara kekayaan badan
usaha dengan kekayaan pemilik.Badan usaha bukan berbentuk badan hukum terdiri
dari: Persekutuan Perdata,Firma,Persekutuan Komanditer (CV)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar